Tidak Membajak Musik
Membeli MP3 bajakan memang lebih murah dibanding membeli CD/DVD/kaset original, lalu bagaimana caranya agar bisa menikmati musik legal dengan dana yang terbatas?
Cara termurah adalah dengan mendengarkan radio atau televisi. Lagu terbaru bisa Anda dengarkan. Saat ini di Indonesia setahu saya perekaman televisi atau radio untuk keperluan pribadi tidak diatur dalam undang-undang (beberapa negara dengan mengijinkan perekaman siaran), jadi sepertinya Anda bisa merekam siaran TV atau radio untuk keperluan pribadi Anda.
Jika Anda suka musik alternatif, Anda bisa membeli CD indie, bahkan beberapa musik Indie disebarkan secara gratis di Internet sebagai bagian dari promosi mereka. Sebaliknya jika Anda suka musik klasik, situs www.archive.org memiliki koleksi lagu klasik yang gratis yang bisa didownload.
Sebagai alternatif terakhir, ada situs di Internet yang statusnya masih abu-abu, yaitu allofmp3. Di situs tersebut Anda bisa membayar untuk membeli musik dengan hitungan jumlah data yang didownload (bukan berdasarkan jumlah lagu). Situs ini masih abu-abu karena hukum negara Indonesia (dan bahkan Amerika) belum mengatur dengan jelas mengenai ekspor impor lagu secara digital. Walaupun secara hukum belum jelas, bagi saya situs www.allofmp3.com cukup legal, karena mereka membayar royalti kepada artis.
Sebagai tambahan, mungkin Anda perlu mengetahui bahwa dari harga CD yang Anda beli di pasaran, kurang dari 20% sampai kepada artis, sebagian besar sampai ke label yang memproduksi CD tersebut. Artis lebih banyak mendapatkan bayaran dari pertunjukan dari kontrak lain selain dari penjualan CD. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketidakadilan bagi artis, silakan baca http://www.downhillbattle.org/, terutama alasan mengapa jangan membeli lagu dari major label.
Cara termurah adalah dengan mendengarkan radio atau televisi. Lagu terbaru bisa Anda dengarkan. Saat ini di Indonesia setahu saya perekaman televisi atau radio untuk keperluan pribadi tidak diatur dalam undang-undang (beberapa negara dengan mengijinkan perekaman siaran), jadi sepertinya Anda bisa merekam siaran TV atau radio untuk keperluan pribadi Anda.
Jika Anda suka musik alternatif, Anda bisa membeli CD indie, bahkan beberapa musik Indie disebarkan secara gratis di Internet sebagai bagian dari promosi mereka. Sebaliknya jika Anda suka musik klasik, situs www.archive.org memiliki koleksi lagu klasik yang gratis yang bisa didownload.
Sebagai alternatif terakhir, ada situs di Internet yang statusnya masih abu-abu, yaitu allofmp3. Di situs tersebut Anda bisa membayar untuk membeli musik dengan hitungan jumlah data yang didownload (bukan berdasarkan jumlah lagu). Situs ini masih abu-abu karena hukum negara Indonesia (dan bahkan Amerika) belum mengatur dengan jelas mengenai ekspor impor lagu secara digital. Walaupun secara hukum belum jelas, bagi saya situs www.allofmp3.com cukup legal, karena mereka membayar royalti kepada artis.
Sebagai tambahan, mungkin Anda perlu mengetahui bahwa dari harga CD yang Anda beli di pasaran, kurang dari 20% sampai kepada artis, sebagian besar sampai ke label yang memproduksi CD tersebut. Artis lebih banyak mendapatkan bayaran dari pertunjukan dari kontrak lain selain dari penjualan CD. Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketidakadilan bagi artis, silakan baca http://www.downhillbattle.org/, terutama alasan mengapa jangan membeli lagu dari major label.
1 Comments:
Alternatif lain, streaming radio/tv online...sayangnya bandwith harus gede kalau mau streaming, dan di negeri tercinta Indonesia Raya, bandwith masih merupakan barang mahal dan langka...:(
By Risna (Risna.info), at 1:09 PM
Post a Comment
<< Home